SMP NEGERI 18 KERINCI DA: Jalan Raya Kerinci-Bangko, Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kode Pos:37175

Minggu, 19 Juli 2015

TATA TERTIB ATAU PERATURAN SISWA

SISWA WAJIB MENTAATI TATA TERTIB ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI SMP NEGERI 18 KERINCI


JENIS PELANGGARAN
KODE
BOBOT
A.
KETERLAMBATAN


1.
Keterlambatan masuk jam pertama setelah 5 menit bel berbunyi
A1
2
2.
Wajib mengikuti kegiatan islami
A2
2
3.
Keterlambatan mengikuti upacara bendera
A3
2
4.
Terlambat masuk istirahat
A4
2
5.
Izin keluar ketika KBM berlangsung dan tidak kembali
A5
5




B.
KEHADIRAN


1.
Setiap tidak masuk tanpa keterangan
B1
3
2.
Tidak masuk dengan membuat keterangan palsu
B2
20
3.
Setiap membolos jam pelajaran
B3
10
4.
Setiap tidak mengikuti kegiatan ekskul pilihan tanpa keterangan
B4
2
5.
Setiap tidak mengikuti kegiatan ekskul wajib tanpa keterangan
B5
3
C.
PAKAIAN


1.
Tidak memakai seragam sekolah
C1
10
2.
Memakai seragam tidak rapih/tidak dimasukkan
C2
5
3.
Tidak mengenakan topi upacara pada waktu mengikuti upacara
C3
2
4.
Memakai sepatu sandal/sandal atau sepatu dibuat sandal
C4
5
5.
Tidak memakai sepatu hitam polos
C5
5*)
6.
Memakai pakaian ketat (jangkis dan baggy).
C6
20
7.
Khusus untuk putri mengenakan baju tangan pendek, kecuali sedang mengikuti kegiatan ekskul.
C7
20
8.
Memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah
C8
3
9.
Memakai celana pensil /sobek atau terinjak bagian bawahnya
C9
3
10.
Tidak memakai bed OSIS/lokasi/seragam sekolah/batik/seragam olah raga
C10
5
11.
Tidak memakai kaos kaki putih ¾ betis
C11
2
12.
Memakai jaket/rompi/sweater/kecuali sakit dengan keterangan dokter atau orang tua
C12
5
13.
Memakai ikat pinggang bukan hitam/besar
C13
2
14.
Tidak mengenakan pakaian seragam muslim/muslimah pada hari Jum’at
C14
10
15.
Memakai seragam muslimah tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
C15
5
16.
Memakai seragam olah raga pada waktu mengikuti PBM bukan Penjaskes
C16
3
17.
Tidak menutup aurat (memakai kerudung) bagi muslimah pada kegiatan Hari Besar Islam
C17
3
D.
KEPRIBADIAN


1.
Berhias berlebihan bagi putri
D1
2
2.
Siswa putra memakai gelang, kalung, tindik dll.
D2
3
3.
Siswa putra rambut menutup kerah kemeja/telinga
D3
4
4.
Rambut dipotong tapi tidak rapi atau pakai jel
D4
2
6.
Rambut dicat
D6
5
7.
Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh sesama siswa
D7
4
8.
Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dihadapan/didengar orang tua
D8
2
9.
Menyakiti perasaan orang lain
D9
5
10.
Mengancam sesama siswa/guru
D10
25
11.
Mencuri
D11
100
12.
Menerima tamu pada saat belajar tanpa seizin piket
D12
10
13.
Siswa masuk kelas lain tanpa seizin guru di dalam kelas
D13
10
14.
Berbohong pada orang tua/guru
D14
20
15.
Berpacaran
D15
20
16.
Melawan orang tua/guru
D16
50
17.
Pulang terlambat tanpa pemberitahuan dari sekolah
D17
25
18.
“Nongkrong” di warung/pasar/ game centre memakai seragam sekolah
D18
50
E.
KETERTIBAN


1.
Mengotori, mencoret-coret milik sekolah, guru, karyawan, teman dan orang lain
E1
50
2.
Mencoret/menggambar baju sendiri atau teman lain
E2
2
3.
Merusak benda milik sekolah, guru dan teman
E3
50
4.
Bermusuhan dengan teman di dalam atau di luar kelas
E4
25
5.
Membuat kegaduhan di dalam kelas pada saat PBM berlangsung
E5
10
6.
Melompati pagar sekolah untuk keluar/masuk
E6
10
7.
Tidak melaksanakan tugas K3/Piket Kelas
E7
25
8.
Membawa HP berkamera, tanpa seizin guru untuk kepentingan pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan.
E8
50
9.
Mengaktifkan HP pada saat belajar
E9
25
10.
Tidak membaca Al Qur’an pada saat kegiatan tadarus (malah bermain-main atau mengerjakan PR saat tadarus)
E10
10
11.
Melakukan aktifitas di luar belajar di dalam kelas (misal bermain bola, bermain kartu, melempar-lempar)
E11
10
12.
Berada di luar kelas pada saat pelajaran efektif
E12
10
13.
Tidak tertib pada waktu mengikuti upacara
E13
20
14.
Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran, kecuali seizin guru atau untuk kepentingan pemanggilan guru oleh pengurus kelas
E14
5
F.
MEROKOK


1.
Membawa rokok ke dalam sekolah
F1
10
2.
Menghisap rokok di dalam sekolah/sekitar sekolah
F2
30
G.
PORNOGRAFI


1
Membawa buku, majalah, stensil, kaset, CD dan foto porno
G1
25
2
Menjual belikan buku, majalah, stensil, CD dan foto porno
G2
50
3
Melihat foto, kaset dan CD porno
G3
25
H.
SENJATA TAJAM


1.
Membawa senjata tajam/api tanpa izin
H1
100
2.
Memperjual belikan senjata tajam/api
H2
100
3.
Menggunakan senjata tajam/api untuk melukai orang lain
H3
100
I.
NARKOBA DAN MINUMAN KERAS


1.
Mabuk di sekolah
I1
100
2.
Membawa narkoba/minuman keras/Lem ke sekolah
I2
100
3.
Menggunakan narkoba, minuman keras, Lem di dalam atau di luar sekolah
I3
100
J.
BERKELAHI/TAWURAN


1.
Berkelahi/tawuran dengan siswa sekolah lain
J1
100
2.
Berkelahi antar siswa/kelas SMPN 18 Kerinci dan berdampak luas
J2
100
3.
Berkelahi antar siswa SMPN 18 Kerinci dan tidak berdampak luas
J3
50
4.
Menjadi provokator perkelahian
J4
50
K.
INTIMIDASI/ANCAMAN DENGAN KEKERASAN


1.
Mengancam dan mengintimidasi kepala sekolah, guru dan karyawan
K1
100
2.
Menganiaya, mengeroyok kepala sekolah, guru dan karyawan
K2
100
3.
Menjadi provokator untuk melawan guru, kepala sekolah dan karyawan
K3
100
4.
Mengancam dan mengintimidasi kepada salah seorang siswa atau kelompok siswa SMPN 18 Kerinci
K4
100
L.
IBADAH


1.
Mengganggu teman yang sedang menjalankan ibadah
L1
15
2.
Mengejek atau mengintimidasi teman yang berbeda agama
L2
20
 

Related Post:

Widget by [ Iptek-4u ]

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Iptek-4u - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting